Sergai, 30/6 (MSB)- Sejumlah warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan pengutipan dana program bedah rumah yang dilakukan oleh pihak desa. Warga mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan akan menerima bantuan program bedah rumah sebanyak 10 unit rumah sejak tahun 2024, namun hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Warga juga mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp1.000.000 per rumah sebagai “syarat” untuk mendapatkan bantuan tersebut. Salah satu warga, S, bahkan mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Sekretaris Desa Gempolan dan memiliki bukti foto sebagai bukti.
“Kami sangat kecewa. Sudah dijanjikan sejak tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Hanya janji-janji manis dari kepala desa dan sekretaris. Bohong belaka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan liar tersebut dan menuntut keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.
(Sahat Sinaga)