Tugas Baru TNI Jaga Kejaksaan, Kelompok Sipil Beri Sorotan”

JAKARTA, – Bertambah lagi tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari). Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto  pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung)  Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan pihak kejaksaan.

Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil. Intervensi militer Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah yang menyatakan prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia karena tak ada dasar hukum yang kuat. Perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Baca juga: TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejati dan Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi? “Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan,” ujar anggota koalisi tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. “Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar Usman melanjutkan. Usman menjelaskan, prajurit TNI seharusnya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, alih-alih masuk ke penegakan hukum. Di sisi lain, saat ini belum ada dasar operasi militer selain perang (OMSP) menyangkut bagaimana pengamanan tersebut dilakukan. Usman mengingatkan, tugas penegakan hukum oleh kejaksaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan. Kehadiran TNI menjaga kejaksaan juga dinilai akan memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Baca juga: Usman Hamid: Kerja Sama TNI-Kejagung Tak Berdasar Hukum Kuat “Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” tutur Usman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tugas Baru TNI Jaga Kejaksaan, Kelompok Sipil Beri Sorotan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/12/05353491/tugas-baru-tni-jaga-kejaksaan-kelompok-sipil-beri-sorotan.

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6