Medan, 09/5 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memburu jaringan penyelundupan sebanyak 2.000 kemasan liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya dan 30 kilogram sabu di perairan Labuhanbatu Utara.
“Kami masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan itu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat.
Jean Calvijn mengatakan pengungkapan itu merupakan kali pertama kali untuk temuan vape mengandung metomide dan etomidate di wilayah Sumut.
“Ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, namun kini telah beredar di Sumatera Utara,” ujarnya.
Pengungkapan kasus penyelundupan 2.000 liquid vape dan 30 kilogram sabu itu berawal dari informasi adanya aktivitas transaksi mencurigakan di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/4).
Selanjutnya Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyisiran. Setelah sekitar empat jam atau sekitar pukul 05.00 WIB, tim melihat kapal mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.
Setelah kapal berhasil dihentikan, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial A (43) dan I (46) warga Deli Serdang, serta AM (37) warga Labuhan Batu.
Saat dilakukan penggeledahan pada kapal itu, ditemukan tiga bungkus plastik besar berisi 20 bungkus berisi ribuan liquid vape di dalam kotak biru dan 30 kilogram sabu.
Ia mengatakan bahwa dalam interogasi awal, para pelaku mengaku menerima barang tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan.
“Mereka diperintahkan untuk mengantarkan ke Labuhanbatu Utara dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh seseorang berinisial G,” ucapnya.
Kini tiga orang tersangka itu telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan penyelundupan 2.000 liquid vape.