Polisi tangkap pelaku pemerasan dengan modus panggilan video

Uncategorized4 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, 06/5 – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video di salah satu aplikasi media sosial.

banner 336x280

“Terdapat dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni I (27) dan MD (25). Untuk tersangka I masih DPO. Para tersangka ini merupakan kakak beradik,” kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kejadian itu bermula saat korban berinisial BP membuka aplikasi sosial media Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa pada 28 Januari 2025.

 

“Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat. Tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun Babyfariosa (REAL),” katanya.

Kemudian, karena tertarik dengan tampilan profil akun tersebut dengan gambar wanita cantik, korban dibujuk dan dirayu untuk melakukan VCS (Video Call Seks).

“Kemudian, korban mengikuti arahan dari pelaku yang akhirnya korban tidak sadar telah direkam oleh pelaku saat melakukan VCS,” kata Herman.

Pelaku pun mengancam korban dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) dan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.

“Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar oleh pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp3,3 juta,” ujarnya.

Setelah korban mentransfer uang ke pelaku, kata dia, korban tetap diancam dan diteror oleh pelaku dengan cara terus meminta sejumlah uang kepada korban.

Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Herman.

(redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *